Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

SPSI Jabar Tolak Kanaikan UMP Berdasarkan PP 51/2023, Foto 5 #1984066 - TribunNews.com

SPSI Jabar Tolak Kanaikan UMP Berdasarkan PP 51/2023

zoom-in SPSI Jabar Tolak Kanaikan UMP Berdasarkan PP 51/2023

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Bian Harnansa
Byline/Fotografer
GANI KURNIAWAN
Byline Title
STF
Date Created
20231120
Credit
TRIBUN JABAR
Source
TRIBUN JABAR
Copyright
copyright
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas