Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Tilang Ganjil Genap, Foto 8 #1762249 - TribunNews.com

Polantas Memberi Sangsi Tilang Pelanggar Ganjil - Genap

zoom-in Tilang Ganjil Genap

Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban)

SPECIAL INSTRUCTIONS: Editorial Use Only
Editor
Byline/Fotografer
Alex Suban
Byline Title
Stf
Date Created
20180801
Credit
Alex Suban
Source
Warta Kota
City
Jakarta Barat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas