TNI AD Eksekusi Lahan
Sejumlah anggota TNI AD membongkar lapak dan rumah semi permanen yang ditinggali warga Pampang di atas lahan milik TNI AD di Jalan Pampang Raya, Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/1/2014). Pembongkaran tersebut sebagai tindak lanjut Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 624.Pdt/2013 Tanggal 23 September 2013, dimana tanah seluas kurang lebih 1 hektar tersebut merupakan milik Kodam VII Wirabuana. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
