Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan milik warga di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta , Senin (1/11/2021). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021. Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp 250 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
