Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Foto 9 #1802679 - TribunNews.com

Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

zoom-in Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
AHMAD ZAIMUL HAQ
Byline Title
STF
Category
ACE
Supp Category
Pengadilan
Date Created
20190626
Credit
SURYA
Source
SURYA
City
Surabaya
Province
Jatim
Country
Indonesia
Copyright
SURYA
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas