JPU Tuntut Bahar bin Smith Hukuman 5 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith mendengarkan tuntutan terhadap dirinya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO editorial
berita TERKAIT