Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Suasana Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer