Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

Berkarier di Korsel: Kesempatan Bagi Tenaga Ahli Las dan Sarjana, Foto 1 #1951592 - TribunNews.com

Berkarier di Korsel: Kesempatan Bagi Tenaga Ahli Las dan Sarjana

zoom-in Berkarier di Korsel: Kesempatan Bagi Tenaga Ahli Las dan Sarjana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Inkor Dunia Samudera telah menandatangani kontrak dengan Korea Offshore & Shipbuilding Association (perusahaan peralatan pembuatan kapal dan mitra galangan kapal) untuk mempekerjakan tenaga ahli las serta lulusan Teknik Perkapalan dan Teknik Kimia di Korea Selatan. Krisis tenaga kerja yang terjadi saat ini mengakibatkan proses konstruksi terhambat sehingga menimbulkan masalah seperti keterlambatan pengiriman kapal. Hal tersebut menyebabkan Korea Selatan harus membayar ratusan miliar Won sebagai kompensasi kepada badan pemesanan. Terjadinya situasi tersebut membuat pemerintah Korea Selatan memberikan izin untuk memperkerjakan setidaknya 4.200 tenaga kerja terampil dari luar negeri pada 2023 mendatang, serta berencana untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan di Korea Selatan.   Kriteria tenaga kerja asing yang dibutuhkan adalah tenaga ahli las (yang memiliki lisensi tingkat menengah atau lebih tinggi dan memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun atau lebih), tenaga ahli pengecatan kapal (yang memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi dalam bidang pembuatan kapal dan departemen terkait kimia), serta insinyur elektrikal dan pabrik (lulusan perguruan tinggi atau lebih tinggi).  Mr. Daien Gang, Direktur Pemasaran PT Inkor Dunia Samudera Korea Selatan menyatakan bahwa melalui kontrak tersebut mereka telah menyiapkan jalur untuk memperkerjakan tenaga kerja asing di perusahaan Korea Selatan. Upah kerja yang tinggi (34–40 juta/bulan) juga dijamin bagi ratusan tenaga kerja terampil dari Indonesia serta lulusan perguruan tinggi dari jurusan terkait. Selain itu, dikatakan juga bahwa perusahaan meminta dukungan dari tenaga kerja terampil dan pemegang gelar. Saat ini, visa yang diizinkan untuk bekerja di Korea Selatan adalah Visa Kerja E-7 dan melalui visa tersebut Tenaga Kerja Indonesia dapat mengundang keluarganya untuk menetap bersama di Korea Selatan. Bagi anggota keluarga yang akan menetap lebih dari 5 tahun akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan izin menjadi penduduk tetap (permanent residency). //xis

Category
finansial
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
Copyright
TRIBUNNEWS.COM
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas