Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Warga melintas di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023). Pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
loading comments...