Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Foto 4 #2000514 - TribunNews.com

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

zoom-in Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Orang tua Pegi Setiawan, Kartini dan Rudi Irawan bersama keluarga serta kuasa hukumnya meluapkan rasa puas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Byline/Fotografer
Gani Kurniawan
Category
CLJ
Supp Category
pengadilan
Date Created
20240708
Credit
Tribun Jabar
City
Bandung
Province
Jawa Barat
Country
Indonesia
Copyright
copyright
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas