MPR Cabut Tap MPRS 33/1967
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Menkumham RI Suprtaman Andi Agtas disela-sela penyerahan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Presiden pertama RI Soekarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas. Dengan dicabutnya TAP MPRS tersebut maka tidak terbukti atau gugur dengan sendirinya tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang memberikan kebijakan mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang lampau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN