Siber Bareskrim Ungkap Dua Kasus Pornografi
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago bersama Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni serta pihak terkait melakukan konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Polri berhasil mengusut dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi. Untuk kasus pertama diungkap pada bulan Oktober 2024 lalu pelaku berinisial OS dengan mengelola 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa. Lalu dibulan oktober berikutnya dengan pelaku berinisial MS, S, dan SHP anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiganya mengelola grup Telegram yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis dan juga diperankan langsung oleh pelaku. Tribunnews/Jeprima