Hukum Cambuk di Aceh
Petugas mengangkat terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
