Mandra Naih Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih keluar usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Sidang Mandra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
