Sidang Pemerasan Administrator Akun TrioMacan
Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono saat menjalani sidang kasus pemerasan oleh administrator akun @TrioMacan2000 tanpa dihadiri satu tersangka lagi yaitu Raden Nuh selaku pendiri akun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015). Tersangka Edi akan didakwa atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari didakwa atas kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar, senilai Rp 358 juta. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
