Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Udar di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
