Thailand Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam di 23 Provinsi
Pihak berwenang Thailand memperpanjang larangan keluar rumah di Bangkok tiga malam lagi, menyusul operasi militer hari Rabu terhadap para pengunjuk rasa anti-pemerintah. Jam malam itu juga akan diberlakukan 23 propinsi, kata para pejabat.
Editor: Iswidodo
Situasi kota Bangkok tetap tegang setelah larangan keluar diberlakukan pada malam pertama dan terdengar bunyi tembakan pada Kamis dini hari dekat sebuah candi dimana banyak pengunjuk rasa bernaung.
Para pengunjuk rasa membakar sekitar 27 bangunan hari Rabu setelah pemimpin mereka menyerah. Kantong-kantong perlawanan dilaporkan tetap bertahan.
Sekitar 40 orang tewas sejak tantara mengepung para pengunjuk rasa pekan lalu, dengan paling sedikit 14 orang lagi tewas hari Rabu.
"Perpanjangan jam malam tersebut akan membantu pasukan keamanan menciptakan keamanan bagi publik dan mencegah kekerasan lebih lanjut," kata Dittaporn Sasasmith, seorang jurubicara militer.
Pembakaran yang dilakukan oleh demonsran kaus merah itu meliputi lebih dari 31 unit termasuk bank, pertokoan dan hotel yang dijadikan sasaran.
Bahkan salah satu pusat pertokoan paling besar di Asia, kemungkinan akan ambruk setelah dibakar oleh para pengunjuk rasa.
Bangunan Bursa Saham juga mengalami kebakaran kecil dan ditutup hari Kamis dan Jumat. Berbagai Bank di kawasan-kawasan lain di negera itu juga tetap ditutup.
Aksi kekerasan juga terjadi di beberapa tempat di kubu pertahanan baju merah di timur laut, memaksa pihak berwenang untuk juga mengenakan larangan keluar rumah di 21 propinsi.
Dalam satu pidato yang ditayangkan melalui televisi pada Rabu, Abhisit mengatakan ia 'yakin dan bertekad untuk mengakhiri kerusuhan serta memulihkan keamanan dan ketertiban.
Taksih Shinawatra, mantan perdana menteri yang tinggal di pengasingan dan didukung oleh pengunjuk rasa kaus merah, memperingatkan bahwa penindasan itu akan mengundang kekecewaan dan akan menimbulkan perang gerilya.
Larangan keluar rumah pada Rabu, yakni yang pertama diberlakukan di Bangkok dalam jangka waktu 15 tahun, berlangsung dari jam 20.00 hingga 06.00 waktu setempat dan pemerintah menginstruksikan stasiun-stasiun televisi agar menayangkan acara-acara yang sudah disetujui pemerintah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.