Bunuh 11 Orang Jompo, Satpam Dihukum 127 Tahun Penjara
Petugas keamanan di sebuah rumah jompo di Girona, kota di timur laut kawasan Catalonia, Spanyol, telah dijatuhi hukuman 127 tahun penjara
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Madrid — Petugas keamanan di sebuah rumah jompo di Girona, kota di timur laut kawasan Catalonia, Spanyol, telah dijatuhi hukuman 127 tahun penjara karena membunuh 11 penghuni pantinya. Pengadilan setempat, Jumat (21/6/2013), menjatuhkan vonis ini kepada Joan Vila Dilme yang dijuluki sebagai "malaikat maut".
Kantor berita AFP melaporkan, hukuman atas Dilme merupakan eksekusi atas temuan tindak kriminal, yang diambil secara bulat oleh juri pada 12 Juni lalu di Pengadilan Girona. Pengadilan kemudian memastikan hukuman bagi Dilme berupa 127 tahun penjara.
Namun, ketentuan dalam UU Spanyol menyebutkan bahwa dia hanya akan menjalani hukuman maksimal 40 tahun penjara. Petugas keamanan berusia 47 tahun ini bekerja di rumah jompo La Caritat di Olot, Catalonia. Dia ditahan pada Oktober 2010 setelah kematian seorang perempuan tua berusia 80 tahun di sebuah rumah sakit lokal.
Dilme kemudian mengaku melakukan pembunuhan terhadap perempuan itu dengan memberikan minuman pemutih alih-alih susu. Dia juga mengaku membunuh dua penghuni lain, yang menurutnya terpaksa dilakukan untuk mengakhiri penderitaan mereka.
Sementara itu, Dilme melakukan delapan pembunuhan terhadap warga jompo pada rentang 2009 sampai Oktober 2010. Aksi pembunuhan tersebut terungkap dilakukan dengan memberikan beberapa obat, seperti insulin, yang melebihi dosis.
Kasus ini menimbulkan kemarahan di seluruh Spanyol. Sebelumnya jaksa menjatuhkan tuntutan 194 tahun penjara bagi Dilme. Namun, pembela mengatakan, kliennya mengalami problem mental dan juri menyatakan tak perlu hukuman yang demikian panjang bagi Dilme.