Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PBB: Penggunaan Senjata Kimia Kejahatan Perang

Ban mengatakan, penggunaan senjata kimia, merupakan bentuk pelanggaran perjanjian internasional yang ditandatangani 1925.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen PBB: Penggunaan Senjata Kimia Kejahatan Perang
net
Ban Ki-moon, Sekjen PBB 

TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Sekretaris Jendral PBB, Ban Ki-moon, Senin (16/9/2013), waktu setempat, menilai penggunaan senjata kimia di wilayah  Ghouta, pinggir kota Damaskus pada 21 Agustus 2013, merupakan bentuk kejahatan perang.

Ban mengatakan, penggunaan senjata kimia, merupakan bentuk pelanggaran perjanjian internasional yang ditandatangani 1925.

Perjanjian itu dengan tegas melarang penggunaan senjata kimia. Hal itu dikatakan Ban setelah ia menyerahkan laporan Tim Inspeksi PBB atas Suriah, ke Dewan Keamanan PBB.

Dalam laporannya yang tertuang dalam 38 halaman, Tim menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa gas saraf sarin telah digunakan di pinggiran kota Damaskus, 21 Agustus 2013.

Senjata kimia itu ditembakkan menggunakan roket antar permukaan dalam skala relatif besar.

Tim juga telah berhasil mengidentifikasi dua jenis roket itu, yang dipakai untuk membawa senjata kimia itu ke sasarannya, dan pengamat internasional mengatakan roket jenis itu tidak dimiliki oleh kelompok pemberontak Suriah. (cnn)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas