Sekjen PBB: Penggunaan Senjata Kimia Kejahatan Perang
Ban mengatakan, penggunaan senjata kimia, merupakan bentuk pelanggaran perjanjian internasional yang ditandatangani 1925.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Sekretaris Jendral PBB, Ban Ki-moon, Senin (16/9/2013), waktu setempat, menilai penggunaan senjata kimia di wilayah Ghouta, pinggir kota Damaskus pada 21 Agustus 2013, merupakan bentuk kejahatan perang.
Ban mengatakan, penggunaan senjata kimia, merupakan bentuk pelanggaran perjanjian internasional yang ditandatangani 1925.
Perjanjian itu dengan tegas melarang penggunaan senjata kimia. Hal itu dikatakan Ban setelah ia menyerahkan laporan Tim Inspeksi PBB atas Suriah, ke Dewan Keamanan PBB.
Dalam laporannya yang tertuang dalam 38 halaman, Tim menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa gas saraf sarin telah digunakan di pinggiran kota Damaskus, 21 Agustus 2013.
Senjata kimia itu ditembakkan menggunakan roket antar permukaan dalam skala relatif besar.
Tim juga telah berhasil mengidentifikasi dua jenis roket itu, yang dipakai untuk membawa senjata kimia itu ke sasarannya, dan pengamat internasional mengatakan roket jenis itu tidak dimiliki oleh kelompok pemberontak Suriah. (cnn)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.