Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Ikhwanul Muslimin Dinyatakan Terlarang

Pengadilan Mesir, Senin (23/9/2013), waktu setempat melarang seluruh kegiatan kelompok masyarakat Ikhwanul Muslimin

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aktivitas Ikhwanul Muslimin Dinyatakan Terlarang
muslimdaily.net
Ikhwanul Muslimin 

TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Pengadilan Mesir, Senin (23/9/2013), waktu setempat melarang seluruh kegiatan kelompok masyarakat Ikhwanul Muslimin (MB) dan memerintahkan untuk menyita aset dan dana kelompok itu.

Pengadilan Kairo juga melarang kegiatan seluruh lembaga yang berafiliasi dengan kelompok itu .

Seorang juru bicara dari Partai Kebebasan dan Keadilan Mesir (FJP), lengan politik Ikhwanul Muslimin, mengutuk putusan tersebut, dan mengatakan Ikhwanul akan mengajukan banding.

Ikhwanul Muslimin juga mengkritik putusan tersebut melalui akun Twitter mereka. Mereka menegaskan Ikhwanul Muslimin akan tetap ada meskipun telah dibubarkan dan akan melayani rakyat Mesir.

Didirikan pada tahun 1928, Ikhwanul Muslimin menjadi gerakan Islam, berpengaruh di Mesir, yang aktif di bidang agama, politik dan sosial.

Pada tahun 1948, Ikhwanul Muslimin dibubarkan untuk pertama kalinya atas tuduhan melakukan peledakan bom dan pembunuhan . Pada tahun 1954, Ikhwanul Muslimin kembali dilarang, karena berusaha membunuh Presiden Mesir, Gamal Abdel Nasser .

Setelah jatuhnya Presiden Hosni Mubarak pada tahun 2011, FJP dibentuk dan kepala partai Mohamed Morsi menjadi presiden terpilih secara demokratis pertama negara itu pada tahun 2012.

Namun, Morsi digulingkan oleh militer pada 3 Juli 2013, sebagai tanggapan terhadap protes nasional. (xinhua)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas