Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh WNI Jadi Penyelundup Manusia di Singapura

Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) dan Otoritas Imigrasi dan Checkpoints (ICA) telah membongkar sindikat penyelundupan manusia

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tujuh WNI Jadi Penyelundup Manusia di Singapura
Channel Nine News
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) dan Otoritas Imigrasi dan Checkpoints (ICA) telah membongkar sindikat penyelundupan manusia dalam sebuah operasi gabungan.

Sindikat itu coba menyelundupkan seorang warga negara Sri Lanka ke Batam, Indonesia.

Menurut pemberitaan Channelnewsasia.com, kasus ini berhasil diselesaikan oleh pihak berwenang Singapura, berawal dari kecurigaan petugas PCG dan ICA terhadap sebuah kapal di laut Juring, pada 17 Juli 2013.

Saat memeriksanya mereka menemukan seorang pria bersembunyi di dalam sebuah peti kayu.

Setelah melakukan penyelidikan mereka kemudian menangkap tujuh orang pria berkewarganegaraan Indonesia, dan seorang pria berkewarganegaraan Singapura, lantaran coba menyelundupkan pria berkewarganegaraan Sri Lanka itu ke Batam.

Ketujuh pria berkewarganegaraan Indonesia itu bernama, Kamaruzzaman, Basarudin, Muhammad Syarman, Rahman Bada, Ranto Parulian Purba, Razali Abdul Samad, dan Zabir.

Sementara pelaku berkewarganegaraan Singapura bernama Kassim Sahak, berusia 55 tahun.

Berita Rekomendasi

Warga Sri Lanka yang coba diselundupkan menurut pemberitaan Channelnewsasia.com, Rabu (16/10/2013), bernama Rasnayaka Mudiyanselage Manjula (28).

Ia bersama delapan orang yang coba menyelundupkannya didakwa di pengadilan Singapura pada 19 Juli 2013.

Pada tanggal 2 Agustus 2013, Rasnayaka diadili dan dijatuhi hukuman penjara satu bulan atas perbuatannya masuk ke Singapura secara ilegal, dan penjara tiga bulan dan enam pukulan dengan tongkat karena over stay di Singapura.

Ke tujuh warga negara Indonesia yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan orang, pada 23 September 2013.

Masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan tiga pukulan rotan.

Rahman Bada, satu dari mereka dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena melanggar larangan masuk ke Singapura.

Secara total, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan tiga pukulan rotan.

Untuk warga negara Singapura, ia dihukum dua tahun penjara dan 9 bulan. (channelnewsasia.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas