Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Pembebasan Corby dan Film Schapelle

Schapelle Leigh Corby, mungkin tengah merasa harap-harap cemas pada Jumat (7/2/2014) siang ini.

zoom-in Kontroversi Pembebasan Corby dan Film Schapelle
The Sydney Morning Herarld
Salah satu adegan dalam film Schapelle yang bercerita tentang kisah Corby di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Schapelle Leigh Corby, yang mendapat julukan "Ratu Mariyuana", mungkin tengah merasa harap-harap cemas pada Jumat (7/2/2014) siang ini.

Betapa tidak, terpidana 20 tahun penjara di Bali karena kasus penyelundupan ganja itu, tengah menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pembebasan bersyaratnya.

Berdasarkan jadwal Kemenkum HAM, Menteri Amir Syamsuddin direncanakan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dikabulkan atau tidaknya permohonan pembebasan bersyarat Corby, pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB.

Corby, mungkin bakal bertambah cemas seandainya mengetahui delapan anggota DPR RI menyerahkan petisi ke Menteri Amir untuk menolak pembebasan bersyaratnya.

Petualangan Corby di Indonesia berawal pada 8 Oktober 2004, saat dirinya tertangkap menyelundupkan 4,2 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Gara-gara penangkapan ini, Konsulat Jenderal RI di Perth, Australia, sempat mendapat surat ancaman pembunuhan pada 13 April 2005.

Berita Rekomendasi

Kasus Corby akhirnya disidangkan dan dia dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2005.

Namun, 13 Mei 2005, pemerintah Australia mengirim surat ke pengadilan Indonesia yang mengabarkan ganja dalam tas Corby itu disusupkan oleh sindikat narkotika.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 27 Mei 2005.

Merasa tidak bersalah, Corby mengajukan banding. Upayanya tersebut berbuah manis, karena pengadilan banding memutuskan mengurangi masa penjaranya menjadi 15 tahun, pada 12 Oktober 2005.

Tapi, Corby kembali harus gigit jari lantaran keputusan kasasi Mahkamah Agung, yang dirilis 12 Januari 2006, kembali memvonis Corby 20 tahun penjara.

Menyudutkan Indonesia
Ternyata, bukan hanya Corby yang tengah merasa cemas menunggu kepastian permohonan pembebasan bersyarat tersebut.

Nine, salah satu televisi di Australia, juga tampak cemas menunggu keputusan hukum Corby. Pasalnya, mereka hendak meluncurkan telefilm terbaru tentang Corby yang berjudul "Schapelle".

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas