Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Pendeta Divonis 12 Tahun karena Selundupkan Narkoba

Berdadina Prince, seorang pendeta perempuan berusia 42 tahun, divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Wilayah Utara Australia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Seorang Pendeta Divonis 12 Tahun karena Selundupkan Narkoba
AFP

TRIBUNNEWS.COM, DARWIN - Berdadina Prince, seorang pendeta perempuan berusia 42 tahun, divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Wilayah Utara Australia di Darwin, dalam kasus penyelundupan narkoba.

Pengadilan menyatakan Prince bersalah karena membawa 9 kilogram methamphetamine dan heroin dalam kopernya saat tiba di Bandara Internasional Darwin, Mei 2013.

Menurut taksiran Kepolisian Federal Australia, nilai narkoba tersebut di pasaran mencapai 2 juta dolar (sekitar Rp 20 miliar).

Prince, yang mendirikan Gereja Oasis of Grace di Sydney Barat, bersikukuh tidak tahu-menahu dengan narkoba tersebut.

Dalam persidangan disebutkan, Prince menjalankan program kemanusiaan di Sydney, Kamboja, dan Afrika.

Sejumlah saksi meringankan menyebut, Prince telah berkontribusi banyak bagi masyarakat.

Hakim Peter Barr menilai, Prince hanyalah kurir dan bukan seseorang yang memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengacara Prince, John Tippett QC, mengatakan kliennya seharusnya mendapatkan keringanan hukum dengan mempertimbangkan kepribadian kliennya yang baik.

Namun, dalam menjatuhkan vonis 12 tahun bagi Prince, Hakim Barr memutuskan terdakwa tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat selama enam tahun pertama.

"Anda adalah perempuan yang cerdas dan padai berbicara. Namun Anda juga manipulatif," kata Hakim Barr kepada terdakwa.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas