Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Nikel Jepang Keluhkan Perubahan Perundangan Minerba Indonesia

Kementerian Ekonomi Industri dan Perdagangan Jepang (METI) secara serius sedang mempelajari Indonesia khususnya terkait UU

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengusaha Nikel Jepang Keluhkan Perubahan Perundangan Minerba Indonesia
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Gedung Kementerian Ekonomi Industri dan Perdagangan Jepang (METI) Kasumigaseki, Tokyo, Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Ekonomi Industri dan Perdagangan Jepang (METI) secara serius sedang mempelajari Indonesia khususnya terkait UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Terkait dengan minerba ini ternyata kalangan industri Nikel Jepang yang mengeluhkan hal tersebut dan melaporkan perubahan perundangan Indonesia itu kepada pihak METI sehingga pihak METI kini melakukan pemantauan dan mempelajari seksama perkembangan di Indonesia.

"Pihak industri atau kalangan pengusaha Nikel yang melaporkan kepada kami. Tampaknya dengan hukum yang baru di Indonesia tersebut kalangan pengusaha atau industri Nikel di Jepang terdampak cukup besar karena tidak bisa lagi impor mentah dari Indonesia," papar Osamu Onodera, Direktur METI yang menangani WTO compliance dan penyelesaian sengketa khusus kepada Tribunnews.com, Selasa (4/3/2014).

Menurutnya, akibat pelarangan ekspor tersebut dunia Nikel di Jepang merasa kurang berkenan akan peraturan baru dari Indonesia tersebut.

"Dari minerba lain sih tidak ada. Demikian pula dari aluminium dan lainnya karena dampak kepada mereka mungkin masih belum ada dan belum terasa. Tidak seperti pengusaha Nikel yang tampaknya merasakan hal tersebut akibat pelarangan produk mentah tersebut," tambahnya.

Sampai hari ini pihak METI masih terus mengamati perkembangan di Indonesia dan terus mempelajari hal tersebut.

"Belum tahu sampai kapan, karena kami masih terus mencari bahan-bahan yang kuat, apabila memang ingin mengajukan ke badan perdagangan dunia (WTO) mengenai hal ini yang dilakukan Indonesia. Tapi sampai sekarang tidak ada hal-hal baru, masih terus dipelajari lebih lanjut mengenai peraturan baru Indonesia tersebut," lanjutnya lagi.

Berita Rekomendasi

Jika ada bukti-bukti kuat Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO, tentu saja pihak METI Jepang akan melakukan penuntutan tersebut.

"Namun sampai saat ini komplain yang dilakukan pihak industri Nikel Jepang masih belum memiliki bukti kuat kalau Indonesia melanggar WTO dan pihak METI pun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas