Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Marak Penggunaan Ponsel Anti Sadap oleh Kriminal Australia

Lembaga penegak hukum Australia semakin kesulitan memonitor komunikasi sejumlah penjahat kelas kakap di negara itu karena meningkatnya…

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Organisasi kejahatan memandang komunikasi lewat ponsel anti sadap ini memungkinkan mereka merencanakan dan melakukan kegiatan kejahatan tanpa terdeteksi oleh penegak hukum. Jadi hal ini menjadi keprihatinan besar kami sekarang dan ini sudah berlangsung lama” kata Jevtovic.

"Diperkirakan dalam dua tahun mendatang pasar ponsel anti sadap di dunia jumlahnya akan meningkat dua kali lipat dan itu artinya ada permintaan yang sangat besar terhadap ponsel sejenis ini,” tambahnya.

"Saat ini memang permintaan ponsel anti sadap masih berasal dari industri yang sah dan warga negara yang tidak terlibat dalam kejahatan, tapi kita khawatir kedepan kejahatan terorganisir akan lebih banyak memanfaatkan teknologi ini."

Dua anggota komite parlemen federal baru-baru ini merekomendasikan pemerintah agar  melakukan reformasi besar-besaran terhadap undang-undang  Telekomunikasi Australia yang diterbitkan tahun 1978. UU itu mengatur bagaimana polisi dan badan intelijen dapat memantau ponsel orang. Mereka berharap UU itu dapat menghalangi penjahat menggunakan teknologi telepon canggih.

"Penyerapan teknologi komunikasi baru dan terenkripsi yang cepat oleh kejahatan terorganisir dan kelompok teroris merupakan keprihatinan yang signifikan dan Departemen Kejaksaan Agung saat ini sedang mengupayakan reformasi terhadap aturan hukum intersepsi telekomunikasi , " kata Menteri Kehakiman Michael Keenan.

ASIO dan polisi federal Australia menolak berkomentar tentang masalah ini. Direktorat Sandi Negara Australia mengatakan kepada ABC mereka menyadari keterlibatan produk Phantom Secure ini tapi menolak diwawancara.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas