Aturan Masuk Tenaga Kerja Asing ke Jepang Kini Dipermudah
Peraturan bagi tenaga kerja asing akan semakin dilenturkan pengaturannya karena Jepang sangat kekurangan tenaga kerja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Peraturan bagi tenaga kerja asing akan semakin dilenturkan pengaturannya karena Jepang sangat kekurangan tenaga kerja, kekurangan manusia saat ini dan mendatang. Oleh karena itu Tim atau Komisi Tenaga Kerja LDP akan mengajukan proposal tersebut dalam waktu dekat kepada pemerintah Jepang.
"Kita akan buka lebih lebar lagi, akan kendorkan aturan masuknya tenaga kerja asing khususnya para pemagang asing ke Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com di LDP, Rabu (26/3/2014).
Pelenturan hukum tersebut, proposal LDP yang baru ini ada dua hal penting. Pertama mengenai masa kerja para pemagang yang tadinya hanya diperkenankan maksimal tiga tahun saja, dan umumnya tak bisa diperpanjang dan tak bisa kembali ke Jepang dengan status pemagang yang sama. Pada peraturan yang baru mendatang jumlah lama pemagang akan bisa mencapai lima tahun. Jadi kalau tiba tahun 2000 maka sampai dengan tahun 2005 bisa tetap berada di Jepang lalu harus pulang ke Indonesia.
Pelenturan pengaturan yang baru kedua yaitu mengenai jumlah persentasi dari tenaga kerja asing yang dapat direkrut atau dapat ditarik sebagai pekerja di sebuah perusahaan Jepang.
Kalau dulu maksimum lima persen dari jumlah seluruh karyawan di sebuah perusahaan, dalam propolsal LDP tersebut akan menjadi 10 persen.
Dengan demikian apabila jumlah tenaga kerja sebuah perusahaan misalnya 100 orang karyawan, maka kini bisa menampung maksimal 10 orang tenaga kerja asing. Kalau dulu hanya boleh maksimal menampung 5 tenaga kerja asing.
Dengan perubahan peraturan tersebut Jepang berharap akan semakin mudah mendapatkan tenaga kerja bagi perkembangan perekonomiannya di masa mendatang di tengah semakin berkurangnya manusia Jepang saat ini, karena anak mudanya tidak mau menikah dan umumnya tidak mau memiliki anak.