Naomi Takasu Diusulkan Menerima Nobel Perdamaian
Masyarakat Jepang yang pro perdamaian telah mengusulkan nama Naomi Takasu (37) sebagai aktivis dan kemungkinan penerima Nobel Perdamaian.
Tayang:
Editor:
Dewi Agustina
Bab II UU Jepang Mengenai Penolakan Perang, Pasal 9 menyebutkan:
"Bercita-cita tulus untuk sebuah perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, orang Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan menjauhkan ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa internasional. Dalam rangka untuk mencapai tujuan paragraf sebelumnya, darat, laut, dan angkatan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan dipelihara. Hak suka bertengkar negara, tidak dapat diakui."
Berita Populer