Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aniaya Pemagang Indonesia, Kepala Pabrik Sanno Didenda 500 Ribu Yen

Kasus pemukulan kepada pemagang Indonesia berakhir dengan keputusan pengadilan negeri Shiga yang mendenda pelaku dengan 500 ribu yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aniaya Pemagang Indonesia, Kepala Pabrik Sanno Didenda 500 Ribu Yen
google
Ilustrasi 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kasus pemukulan kepada pemagang Indonesia, Deni Suherlan di Perfektur Shiga yang terjadi 17 Februari lalu berakhir dengan keputusan pengadilan negeri Shiga yang mendenda pelaku dengan 500 ribu yen segera dibayarkan ke pemerintah Jepang.

Demikian ungkap kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Osaka, lewat facebook KJRI Osaka, Kamis (14/8/2014) hari ini.

Korban Deni mendapat perawat rumah sakit dan biaya pengobatan dari perusahaannya.

Peristiwa pemukulan seorang pemagang asal Indonesia, Deni Suherlan, terjadi 17 Februari 2014 pukul 08.30 oleh Kepala Pabrik Perusahaan Sanno bernama Hamada Masashi.

Penyebabnya adalah terjadinya kegagalan atas hasil kerja Deni dalam pembuatan Furio yang mencapai 70 persen, sehingga membuat emosi Hamada Masashi.

Pada tanggal 18 Februari 2014, Deni didampingi Penyalur SSK melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian. KJRI menerima laporan dari Warga Negara Indonesia (WNI) “Gambatte Indonesia” melalui media sosial Facebook.

Berita Rekomendasi

Baru pada tanggal 21 Februari 2014, Deni menghubungi pihak KJRI maupun pihak KBRI Tokyo untuk meminta bantuan hukum atas perkaranya. Pada saat itu KJRI menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Pada tanggal 26 Februari 2014, Deni didampingi pejabat dan penasehat hukum KJRI melaporkan peristiwa pemukulan dirinya kepada pihak Kepolisian di Kusatsu, Shiga dan ingin diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam laporan awal Deni tidak berniat untuk menuntut, asal pihak perusahaannya perhatian atas kasusnya. Namun tidak mendapat respon positif.

Pihak Kepolisian telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari hasil laporan Deni selama kurang lebih 4 jam dilengkapi dengan olah TKP, hasil visum dari pihak rumah sakit dan foto. Semua berkas telah dilengkapi dan telah ditandatangani oleh Deni.

Langkah selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil/memeriksa pelaku dan saksi-saksi, sebelum kasusnya diserahkan kepada kejaksaan dan pengadilan. Setelah setengah tahun akhirnya kini kasus diputuskan sang pemukul bersalah dan didenda 500 ribu yen untuk kas negara Jepang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas