Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Desember Jepang Berlakukan Bebas Visa Kunjungan untuk WNI

Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-in Mulai 1 Desember Jepang Berlakukan Bebas Visa Kunjungan untuk WNI
TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT
Foto Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra. 

TRIBUNNEWS.COM,TOKYO - Menlu Jepang Fumio Kishida mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Desember 2014.

Pengumuman ini disampaikan Menlu Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, di Tokyo, Selasa (30/9/2014).

Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.

Pada saat yang sama Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa 'multiple entry' ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan 'multiple entry' sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.

Kebijakan 'multiple entry' ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekedar untuk berkunjung. Misalnya, untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.

Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas.

"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yusron sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat  serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.

Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.

Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di kedutaan besar Jepang di Jakarta atau di konsulat jenderal Jepang yang ada di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas