Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upayakan Penertiban, Kemenag Perkuat Kemitraan dengan KBIH

Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terindikasi melanggar ketentuan Kementerian Agama dalam pelaksanaan ibadah haji 2014.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Upayakan Penertiban, Kemenag Perkuat Kemitraan dengan KBIH
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Regu Jamaah Haji Kloter Padang saat berkoordinasi menjelang thawwaf di Masjidil Haram. (Kholish Chered) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terindikasi melanggar ketentuan Kementerian Agama dalam pelaksanaan ibadah haji 2014.

Antara lain memaksa jemaah melaksanakan ibadah di luar kemampuan, mengatur penempatan jemaah, bahkan ada di antaranya yang meminta tambahan biaya kepada jemaah.

Dari 992 KBIH yang terlibat dalam proses bimbingan terhadap jemaah haji di tanah suci, menurut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH), Ali Rokhmad, Senin (20/10/2014), ada tujuh KBIH yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, belum termasuk berat semisal melakukan aksi demo di tanah suci sehingga merusak nama baik Indonesia di mata internasional. "Paling menonjol adalah pasang spanduk, tapi selama ini begitu pasang spanduk langsung kita turunkan," kata Ali.

Soal adanya pungutan biaya bagi jamaah, sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) D/799/2013, KBIH memang diperbolehkan dengan ketentuan Rp3,5 juta per jemaah. Namun pungutan biaya itu hanya berlaku di tanah air, dan tidak diperbolehkan dilakukan di tanah suci.

Biaya tersebut, kata Ali, sesuai dalam ketentuan Dirjen PHU untuk proses bimbingan di tanah air yang biasanya sampai 15 kali.

Berita Rekomendasi

Materinya terkait manasik haji, kemudian manasik di perjalanan seperti bagaimana tayamum di pesawat, bagaimana melaksanakan zikir dan berdoa di pesawat. Proses bimbingan oleh KBIH seharusnya hanya sampai di tanah air dan berhenti di embarkasi.

"Namun kalau kemudian pembimbingnya sampai tanah suci, silakan saja. Tapi jangan bawa label di Arab Saudi, seperti slayer, bendera, spanduk, itu melanggar ketentuan tadi. Sebab seolah-olah mereka penyelenggara, padahal dia pembimbing. Kenyatannya, dia juga bagi-bagi kamar, mengkavling-kavling tenda di Arafah dan Mina," kata Ali.

Dalam praktiknya, KBIH juga menggelar 'paket' ziarah, tarwiyah, pelaksanaan umrah berkali-kali, yang tidak dikoordinasikan dengan petugas kloter, yakni Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia. Padahal dalam ketentuan, KBIH harusnya tunduk dan patuh kepada TPIHI, bukan melakukan kegiatan sendiri-sendiri.

Terhadap KBIH-KBIH nakal yang melakukan pelanggaran berat, Kemenag akan menertibkan dan mengancam mencabut izin mereka.

Namun terhadap KBIH lainnya, supaya tujuan penyelenggaraan ibadah haji selaras dengan tugas dan fungsi kelompok pembimbing, Kemenag akan melakukan reformasi. Bagaimana caranya?

"Kami akan melakukan rapat dengan Forum Komunikasi KBIH. Pimpinannya akan kita panggil dan kita ajak diskusi, dengan menyampaikan fakta-fakta. Kami akan membangun kemitraan," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas