Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatuh dari Sepeda Warga Ini Dapat Ganti Rugi Rp 16 Miliar

Seorang warga Kota Canberra, Australia, meraih ganti rugi sebesar 1,6 juta dollar (sekitar Rp 16 miliar) akibat kecelakaan yang dialaminya.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Jatuh dari Sepeda Warga Ini  Dapat Ganti Rugi Rp 16 Miliar
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
ILUSTRASI : Sejumlah anak-anak memberikan semangat kepada pebalap sepeda Tour De Siak 2014 menjalani etape pertama, Kamis (18/9). Etape pertama Tour De Siak 2014 ini diikuti 89 pebalap dari 10 negara yang menempuh jarak 158,14 KM dengan rute Siak - Simpang Dayun. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

TRIBUNNEWS.COM. CANBERRA- Seorang warga Kota Canberra, Australia, meraih ganti rugi sebesar 1,6 juta dollar (sekitar Rp 16 miliar) akibat kecelakaan yang dialaminya. Saat bersepeda pulang kantor, ia terjatuh akibat disenggol pesepeda lainnya, kemudian ditabrak mobil

Pria yang tak disebutkan namanya ini, menderita cedera patah tulang dan mengalami pendarahan. Peristiwanya terjadi bulan Juni 2009 silam, di seputaran Capital Circle di pusat kota Canberra.

Ia saat itu pulang dari kantor bersama seorang pesepeda lainnya. Namun dalam perjalanan, temannya itu menyenggol sepeda pria berusia 43 tahun itu sehingga ia pun terjatuh.

Celakanya lagi, setelah terjatuh, ia lalu ditabrak sebuah mobil yang sedang lewat.

Menurut temannya, ia tidak sengaja menyenggol. "Sepeda saya menginjak potongan kayu membuat saya kehilangan keseimbangan, sehingga menyenggol sepeda korban dan membuatnya terjatuh," katanya dalam persidangan di pengadilan setempat.

Korban merupakan pekerja IT di sebuah kantor dan juga sering ikut lomba dalam kejuaraan atletik.

Sejak kecelakaan itu, ia mengaku hanya mampu bekerja hingga 25 jam seminggu dan tidak bisa lagi ikut kejuaraan olahraga.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan ia menuduh peseda yang menyenggolnya itu terbukti lalai karena tidak memperhatikan potongan kayu yang ada di jalan.

Peseda yang menabrak itu mengatakan ia sebenarnya telah cukup berhati-hati/

Namun Hakim John Burns yang memeriksa kasus ini memutuskan ia bersalah karena menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Hakim Burns menyatakan, korban berhak mendapat ganti rugi sebagaimana yang ia tuntut. Ganti rugi itu termasuk untuk menutupi hilangnya pendapatan dan dana pensiun akibat berkurangnya kemampuan kerja dari korban setelah kecelakaan itu.(ABC/ Australia)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas