Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menlu Australia Berterima Kasih Indonesia Tunda Hukum Mati Andrew-Myuran

"Pak JK menyampaikan pemerintah Indonesia menunda tiga minggu hingga satu karena ada aspek teknis," ucap Husain.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menlu Australia Berterima Kasih Indonesia Tunda Hukum Mati Andrew-Myuran
antara/nyoman budhiana
Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengungkapkan Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop mengucapkan terima kasihnya kepada Pemerintah Indonesia lantaran telah menunda hukuman mati terhadap dua terpidana mati Andrew Chen dan Myuran Sukumaran.

"Menlu Australia sampaikan Terimakasih karena menunda hukuman mati," ujar Husain di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Husain mengungkapkan ucapan terima kasih Menlu Australia itu disampaikan langsung kepada Jusuf Kalla setelah Jusuf Kalla menyampaikan penundaan hukuman mati tersebut kepada Menlu Australia.

"Pak JK menyampaikan pemerintah Indonesia menunda tiga minggu hingga satu karena ada aspek teknis," ucap Husain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut Bali Nine, akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak.

Namun, pihak Indonesia masih tutup mulut tentang kapan eksekusi akan berlangsung dan narapidana asing mana saja yang akan bergabung dengan dua warga Australia itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas