Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Membunuh, Aktor Ganteng India Salman Khan Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam sidang, hakim DW Deshpande menyatakan Khan bersalah atas tuduhan pembunuhan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis Membunuh, Aktor Ganteng India Salman Khan Terancam 10 Tahun Penjara
BBC
Aktor Bollywood Salman Khan terancam dipenjara selama 10 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, INDIA - Pengadilan India memvonis bintang Bollywood, Salman Khan, bersalah atas tuduhan menewaskan seorang tuna wisma pada kasus tabrak lari di Mumbai pada 2002.

Dalam sidang, hakim DW Deshpande menyatakan Khan bersalah atas tuduhan pembunuhan.

“Anda yang mengemudikan mobil dan anda berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Deshpande.

Masa hukuman Khan akan diumumkan dalam waktu dekat. Dia kemungkinan dibui selama 10 tahun.

Pakar hukum mengatakan bahwa bintang film itu akan naik banding dan kasus ini akan berlangsung selama beberapa tahun lagi.

Namun koresponden mengatakan bahwa putusan bersalah itu merupakan pukulan besar bagi Khan yang merupakan salah satu aktor terbesar Bollywood dan telah membintangi lebih dari 80 film berbahasa Hindi.

Beberapa dari filmnya, termasuk Dabangg, Ready, Bodyguard, Ek Tha Tiger, Maine Pyar Kiya, dan Hum Aap Ke Hai Kaun sangat populer dan merajai box office.

Berita Rekomendasi

Bila Khan dibui, itu akan berdampak pada beberapa proyek-proyek film besar yang sedang dia kerjakan saat ini.

Sita perhatian

Kasus ini bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser milik Khan menabrak toko roti American Express di daerah Bandra di Mumbai, pada 28 Desember 2002.

Mobil itu melindas lima orang yang tidur di jalanan dan membunuh Noor Ullah Khan yang berusia 38 tahun dan mengakibatkan luka-luka berat kepada tiga orang lainnya. Satu orang lagi mengalami luka-luka ringan.

Jaksa penuntut menuduh bahwa Khan menyetir dalam keadaan mabuk, yang disangkal aktor itu di pengadilan bulan Maret.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas