Turis Bugil Dihukum Kurungan 3 Hari dan Denda 5000 Ringgit
Selain hukuman kurungan dan denda, pengadilan juga memerintahkan keempat orang itu, satu warga Inggris dan Belanda serta dua warga Kanada, dideportasi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KOTA KINABALU - Akhirnya Pengadilan Kota Kinabalu, Malaysia menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga hari dan denda 5.000 ringgit atau hampir Rp 18 juta, Jumat (12/6/2015), untuk empat turis asing yang terbukti melakukan aksi bugil di puncak Gunung Kinabalu.
Selain hukuman kurungan dan denda, pengadilan juga memerintahkan keempat orang itu, satu warga Inggris dan Belanda serta dua warga Kanada, dideportasi dari Malaysia.
Hakim memutuskan keempat terdakwa menjalani hukuman kurungan sejak mereka ditahan pada Selasa (9/6/2015). Artinya mereka sudah menjalani hukumannya. Namun, belum diperoleh informasi terkait jadwal deportasi keempat turis itu.
"Hukuman ini merupakan peringatan agar para wisatawan tidak mengabaikan kebudayaan dan tradisi lokal. Karena mereka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, maka cukup adil jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda," kata Menteri Pariwisata Sabah, Masidi Manjun.
Keempat turis ini diketahui melakukan aksi bugil bersama beberapa turis asing lainnya di puncak Gunung Kinabalu, yang masuk daftar warisan dunia UNESCO. Foto-foto seronok mereka tersebar cepat di media sosial pada 30 Mei lalu.
Beberapa hari setelah foto bugil itu tersebar terjadi bencana gempa bumi berkekuatan 6,0 magnitude yang mengguncang Sabah. Akibatnya 18 orang pendaki Gunung Kinabalu tewas.
Pemuka adat dan pejabat negara bagian Sabah menilai aksi telanjang para turis itu membuat roh-roh yang menghuni Gunung Kinabalu murka. Warga setempat memang menganggap puncak gunung ini adalah sebuah tempat suci, lokasi arwah para leluhur beristirahat.(AFP)