Sosok Soegeng Prawoto, Bos RS Darmayu dan Developer yang Terseret Kasus Wali Kota Madiun Maidi
Satu nama yang terseret dalam pusaran kasus Wali Kota Madiun adalah Soegeng Prawoto (SG), pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu Madiun
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Soegeng Prawoto, pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu Madiun sekaligus pengembang properti PT Hemas Buana terseret kasus Wali Kota Madiun Maidi
- KPK menduga Soegeng memiliki peran dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang bermuara ke kantong Wali Kota Maidi
- Maidi diduga pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD).
Satu nama yang turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Soegeng Prawoto (SG), pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu Madiun sekaligus pengembang properti PT Hemas Buana.
Nama Soegeng Prawoto mencuat setelah dirinya menjadi salah satu dari sembilan orang yang diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.
KPK menduga Soegeng memiliki peran dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang bermuara ke kantong Wali Kota Maidi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi keterlibatan bos properti tersebut.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Raup Miliaran Rupiah, Modusnya Mulai dari Sunat Dana CSR hingga Fee Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan, Maidi diduga pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang pada pertengahan tahun lalu.
"Bahwa pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta," ungkap Asep Guntur kepada wartawan.
KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pihak developer PT Hemas Buana (HB) milik Soegeng Prawoto.
Namun, penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Maidi, melainkan melalui serangkaian perantara yang sistematis untuk menyamarkan jejak transaksi.
Baca juga: Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Pemerasan Berkedok CSR & Fee Proyek, Dilakukan sejak Periode Pertama
Menurut KPK, alur penerimaan uang tersebut melibatkan dua orang kepercayaan lainnya:
1. Uang dari PT Hemas Buana diterima terlebih dahulu oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan Maidi.
2. Dari tangan Sri Kayatin, uang tersebut kemudian disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi.
3. Transaksi dilakukan melalui dua kali transfer rekening sebelum akhirnya sampai ke kepentingan Maidi.
Sosok Soegeng Prawoto
Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha terkemuka di wilayah Madiun dan Ponorogo.
Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola RSU Darmayu Madiun dan RSU Darmayu Ponorogo.