Dylan Roof Kemungkinan Terima Vonis Mati
Dylan Roof (21), pelaku penembakan di sebuah gedung gereja kulit hitam daerah Charleston, kemungkinan akan divonis hukuman mati.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SOUTH CAROLINA - Dylan Roof (21), pelaku penembakan di sebuah gedung gereja kulit hitam daerah Charleston, kemungkinan akan divonis hukuman mati.
Pengadilan federal, Rabu (22/7/2015) lalu, membacakan dakwaan dan pertimbangan sanksi yang akan dikenakan terhadap pria kulit putih tersebut.
Atas perbuatannya, Dylan dikenakan 33 dakwaan, termasuk melakukan tindak kejahatan atas kebencian terhadap suatu golongan, menggunakan senjata api, dan mengganggu ritual keagamaan.
Namun, keputusan vonis mati itu masih dipertimbangkan lagi, sebab di South Carolina, Amerika Serikat, belum ada hukum yang menangani kasus kejahatan atas kebencian.
Sedangkan, menurut undang-undang Amerika Serikat, kasus yang secara sengaja menargetkan dan membunuh orang-orang tak bersalah seharusnya mendapat vonis mati.
Pengadilan hanya memastikan bahwa motif aksi penembakan tersebut adalah memang karena adanya kebencian terhadap ras tertentu.
Dylan Roof merupakan tersangka yang melakukan penembakan dan menewaskan sembilan orang di Gereja Metodis Episkopal Afrika Emanuel, Charleston, 17 Juni 2015 lalu.
Peristiwa itu menewaskan delapan jemaat dan seorang pendeta, serta menorehkan luka dalam bagi warga Amerika Serikat, khususnya warga kulit hitam di Amerika.(The Denver Post/Post and Courier)