Terjun Payung dari Gedung WTC, Didenda Rp 27,6 Juta
Dua pria yang tertangkap karena melakukan aksi terjun payung dari satu puncak gedung World Trade Center (WTC) akhirnya diberikan sanksi
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Dua pria yang tertangkap karena melakukan aksi terjun payung dari satu puncak gedung World Trade Center (WTC) akhirnya diberikan sanksi denda Rp 27,6 juta.
Selain hukuman denda, keduanya juga harus mengabdi sebagai sukarelawan selama lebih dari seminggu, alias 200 jam lebih, demikian vonis yang dinyatakan pada Senin (10/8/2015) lalu itu.
Dua pelaku yang menerima sanksi-sanksi itu adalah James Brady (33) dan Andrew Rossig (34).
Menurut TODAYOnline, keduanya ditangkap enam bulan setelah terjun dari satu gedung WTC yang masih direnovasi pada 30 September 2013 lalu, dan mengunggah video aksinya itu di YouTube.
Polisi juga menangkap Marko Markovich, yang dikatakan turut serta pula dalam aksi yang dikatakan hakim Juan Merchan "egois" itu, namun ia baru akan menerima vonis 17 Agustus 2015 mendatang.
"Para terdakwa ini seakan menghina mereka yang dahulu melompat dari gedung itu pada peristiwa 9 September, yang dilakukan bukan untuk olahraga, tapi karena mereka memang harus melakukannya," kata hakim Juan.
Daily Mail mengatakan aksi tersebut membuat nama-nama pihak berwajib yang berjaga di sekitar gedung itu menjadi buruk, karena bisa meloloskan begitu saja tiga remaja tak dikenal ke gedung itu. (Today Online/Daily Mail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.