Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Pangkas Birokrasi Jurnalis Asing Meliput ke Indonesi

Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor 482.3/4439/SJ terkait prosedur peliputan di Indonesia bagi jurnalis asing akhirnya dicabut Mendagri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenlu Pangkas Birokrasi Jurnalis Asing Meliput ke Indonesi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Gedung Kemenlu RI, Jakarta, Rabu (13/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan mempercepat menerbitkan izin jurnalis asing untuk kegiatan peliputan Indonesia.

Bahkan dikabarkan Kemenlu sudah menginstruksikan perwakilan-perwakilan di seluruh dunia agar mengurangi birokrasi tanpa melanggar undang-undang yang ada.

Demikian dikatakan Juru Bicara Kemenlu Indonesia, Arrmanatha Nasir (Tata) di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2015). ‎Menurut Tata, sejatinya pihaknya hannya menjalankan perintah Joko Widodo, dalam mengurangi birokrasi.

"Pada dasarnya prinsip Kemenlu RI selalu menjalankan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Mei lalu, untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi berbagai bentuk birokrasi sehingga para jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia diberi akses yang cepat," kata Tata.

Untuk dketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor 482.3/4439/SJ terkait prosedur peliputan di Indonesia bagi jurnalis asing akhirnya dicabut Mendagri.

Menurut Tata itu sudah tepat karena tak perlu lagi jurnalis asing meminta izin pemda bila telah mendapat izin pemerintah pusat dalam hal melakukan peliputan.

"Jadi surat edaran itu kan kemarin sudah dicabut. Dengan dicabutnya SE itu mungkin dalam hal upaya agar jurnalis asing tidak perlu izin lagi ke pemerintah daerah dan sebagainya," tegas Tata.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas