Kemenlu Pangkas Birokrasi Jurnalis Asing Meliput ke Indonesi
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor 482.3/4439/SJ terkait prosedur peliputan di Indonesia bagi jurnalis asing akhirnya dicabut Mendagri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan mempercepat menerbitkan izin jurnalis asing untuk kegiatan peliputan Indonesia.
Bahkan dikabarkan Kemenlu sudah menginstruksikan perwakilan-perwakilan di seluruh dunia agar mengurangi birokrasi tanpa melanggar undang-undang yang ada.
Demikian dikatakan Juru Bicara Kemenlu Indonesia, Arrmanatha Nasir (Tata) di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2015). Menurut Tata, sejatinya pihaknya hannya menjalankan perintah Joko Widodo, dalam mengurangi birokrasi.
"Pada dasarnya prinsip Kemenlu RI selalu menjalankan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Mei lalu, untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi berbagai bentuk birokrasi sehingga para jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia diberi akses yang cepat," kata Tata.
Untuk dketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor 482.3/4439/SJ terkait prosedur peliputan di Indonesia bagi jurnalis asing akhirnya dicabut Mendagri.
Menurut Tata itu sudah tepat karena tak perlu lagi jurnalis asing meminta izin pemda bila telah mendapat izin pemerintah pusat dalam hal melakukan peliputan.
"Jadi surat edaran itu kan kemarin sudah dicabut. Dengan dicabutnya SE itu mungkin dalam hal upaya agar jurnalis asing tidak perlu izin lagi ke pemerintah daerah dan sebagainya," tegas Tata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.