Pengadilan India Vonis Mati 5 Pelaku Bom Mumbai
Menurut pemberitaan Times of India, tujuh pelaku diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan India, Rabu (30/9/2015), menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang pelaku pengeboman bom di Mumbai di tahun 2006, dimana menewaskan hampir 200 orang.
Menurut pemberitaan Times of India, tujuh pelaku diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ke 12 orang pelaku dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, konspirasi, dan berperang melawan negara atas serangkaian serangan teroris terkoordinasi dimana menewaskan 189 orang dan melukai lebih dari 800 orang.
Sebanyak tujuh ledakan bom menghantam sebuah kereta komuter di bulan Juli 2006. Peledak diletakkan di dalam penanak nasi, dan kemudian ditempatkan di dalam tas.
Pelaku kemudian menyembunyikannya di dalam kereta di bawah tumpukan surat kabar dan payung.
Polisi menangkap 30 orang yang diduga terlibat dalam serangan bom tersebut, termasuk 13 orang warga negara Pakistan yang bersama dengan empat warga negara India yang belum ditangkap.
Mereka mengatakan pengeboman itu dimaksudkan sebagai tindak balas dendam atas kerusuhan di negara bagian barat Gujarat di tahun 2002 dimana menewaskan sekitar 2.000 orang, sebagian besar dari mereka Muslim.
Jaksa menuduh kelompok militan yang berbasis di Pakistan Lashkar-e-Taiba berada di balik serangan 2006. (Channelnewsasia.com)