Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Din Syamsuddin Dikejar Pemilik Restoran Jepang Dimintai Sertifikat Halal

Din Syamsuddin sempat dikejar pemilik sebuah restoran soba (bakmi Jepang) lalu dimintai sertifikat halal oleh si pemiliknya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Din Syamsuddin Dikejar Pemilik Restoran Jepang Dimintai Sertifikat Halal
Tribunnews.com/Andri Malau
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau dikenal dengan Din Syamsuddin. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sejak 2014, Din Syamsuddin sempat dikejar pemilik sebuah restoran soba (bakmi Jepang) lalu dimintai sertifikat halal oleh si pemiliknya.

Kejadian itu dialami Din saat berkunjung dan makan di daerah paling mahal di dunia, di Ginza Tokyo, lalu makan di sebuah restoran soba.

"Saya terkejut juga ketika makan soba di Ginza, maaf saya lupa nama tokonya, si pemilik mengejar saya meminta tanda tangan agar dibuatkan sertifikat halal bagi tokonya. Padahal dia bukan orang muslim," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/10/2015).

Dari pengalamannya saat di Jepang, Din merasa perhatian Jepang sangat besar terhadap makanan halal.

"Hal itu sangat baik ya dan saya senang masyarakat Jepang mulai sadar akan pentingnya makanan halal, sesuatu yang positif. Rasanya iri juga ya, orang yang bukan muslim tapi sadar sekali pentingnya makanan yang halal," jelasnya lagi.

Ketulusan hati orang Jepang akan pentingnya makanan halal tersebut yang juga sebenarnya menjadi sebagai makanan sehat juga dialami dan menjadi trend saat ini di berbagai negara lain seperti Eropa dan Amerika, negara yang sudah maju.

Berita Rekomendasi

Meskipun demikian Din juga mengingatkan adanya dampak negatif dari sertifikat halal tersebut yaitu dengan memperjual-belikannya.

"Itu sebabnya kita mesti hati-hati sekali dalam mengeluarkan sertifikat halal ini karena harus memenuhi 7 syarat utama," kata Din.

Selain itu sertifikat halal ini hanya bisa diterbitkan MUI di dalam negeri Indonesia saja tak bisa di luar Indonesia karena perlu pengontrolan atau pengawasan yang ketat juga meskipun sertifikat telah dikeluarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas