Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maladewa Darurat Nasional 30 Hari ke Depan

Penahannya dikritik oleh PBB dan kelompok hak asasi internasional.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Maladewa Darurat Nasional 30 Hari ke Depan
Wikipedia
Maldives atua Maladewa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Maladewa, Abdulla Yaman telah menetapkan keadaan darurat nasional, Rabu (4/11/2015).

Kementerian Luar Negeri Maladewa menyatakan keadaan darurat nasional akan berlaku selama 30 hari ke depan.

Menurut juru bicara Kepresidenan Maladewa, dalam status darurat nasional, pasukan keamanan memiliki kewenangan untuk menangkap pihak-pihak yang akan mengikuti aksi protes anti-pemerintah besar-besaran dalam waktu dua hari ke depan.

Demonstrasi tersebut digelar oleh partai oposisi utama, Maladewa Demokrat (MDP), yang pemimpinnya, Mohamed Nasheed, telah dijebloskan ke dalam penjara di bawah undang-undang anti-teror.

Penahannya dikritik oleh PBB dan kelompok hak asasi internasional.

"Presiden Yameen telah menyatakan (a) keadaan darurat untuk menjamin keselamatan dan keamanan setiap warga negara," tulis juru bicara Kepresidenan Maladewa, Muaz Ali, dalam akin Twitternya.

Aksi demonstrasi MDP yang akan digelar di ibukota Male tersebut ditujukan untuk menekan Yameen untuk segera melepaskan Nasheed.

Berita Rekomendasi

Ketegangan politik di Maladewa terjadi setelah insiden ledakan kapal speedboat Presiden Yameen pada 28 September 2015, lalu dimana melukai istri dan dua orang lainnya.

Yameen tidak terluka dalam ledakan itu, dan Biro Investigasi Federal menyatakan tidak ada bukti ledakan disebabkan oleh bom.

Namun pihak berwenang Maladewa mengatakan ledakan itu direncanakan oleh pihak tertentu dan menangkap Wakil Presiden Yaman, Ahmed Adeeb.

Minggu ini, Angkatan Pertahanan Nasional Maladewa (MNDF) mengatakan telah menemukan sebuah bom yang dikendalikan dari jauh di dekat kediaman resmi Kepresidenan Maladewa.(theguardian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas