Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPPOM MUI Memberikan Klarifikasi Tentang Restoran Solaria

Restoran Solaria adalah restoran yang telah mendapat sertifikat halal MUI.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPPOM MUI Memberikan Klarifikasi Tentang Restoran Solaria
Foto Richard Susilo
Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedang menjawab pertanyaan soal Aplikasi Sertifikat dan Label Halal Indonesia di Tokyo. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, lembaga teknis di bawah MUI) memberikan klarifikasi tentang Restoran Solaria.

"Restoran Solaria adalah restoran yang telah mendapat sertifikat halal MUI. Semua perusahaan yang mendapatkan sertifikat halal adalah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI, termasuk restoran Solaria," ungkap Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepada Tribunnews.com malam ini, Senin (30/11/2015).

Menurutnya, sebelum mendaftarkan ke MUI perusahaan tersebut harus terlebih dahulu membangun sistem secara internal yang bisa menjamin bahwa perusahaan tersebut menjaga konsistensi kehalalan selama berlaku sertifikat halal.

"Sistem ini yang disebut sistem jaminan halal. Untuk memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal MUI, maka auditor LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, lembaga teknis di bawah MUI) harus melakukan pemeriksaan audit ke perusahaan tersebut,"katanya.

Ada 11 kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus dijalankan, termasuk membangun tim manajemen halal/tim auditor halal internal, memenuhi persyaratan bahan, produk, fasilitas produksi, dan menetapkan serta menjalankan prosedur kegiatan kritis kehalalan.

"Hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan sistem jaminan halal minimum yang dapat lolos untuk maju ke tahap penilaian dari Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa MUI sebagai perwakilan ulama yang akan memutuskan apakah produk yang didaftarkan tersebut adalah halal atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan LPPOM MUI."

Berita Rekomendasi

Ketika perusahaan telah mendapatkan sertifikat halal MUI, maka kewajiban perusahaan seterusnya adalah untuk senantiasa menerapkan sistem jaminan halal tersebut.

Ketika perusahaan ingin mengganti bahan baru, atau bahan lama namun dengan pemasok yang berbeda, atau perubahan fasilitas produksi maka mereka mempunyai kewajiban untuk meminta izin penggunaan tersebut kepada LPPOM MUI sebelum diterapkan.

"Pada Restoran Solaria, ketentuan serupa juga berlaku. Setiap ada penggantian atau perubahan bahan maka mereka mempunyai kewajiban untuk mendapat persetujuan LPPOM MUI terlebih dahulu. Mereka mempunyai tim auditor halal internal yang bertanggungjawab untuk meminta izin tersebut kepada LPPOM MUI."

Dari sisi LPPOM MUI pun, mempunyai kewajiban untuk melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas produksi Solaria, baik outlet, dapur, gudang pusat, dan lain-lain.

Dari dua jenis pengendalian ini baik dari internal Solaria maupun dari sisi LPPOM MUI, maka tidak ada temuan yang mengarah bahwa Solaria mengganti bahan tanpa seizin LPPOM MUI.


"Jadi ketika LPPOM MUI mendapatkan informasi dari media yang memberitakan bahwa dari hasil uji Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan yang berdasarkan uji cepat (rapid test) bumbu (seasoning) Solaria positif terindikasi mengandung babi, maka kemudian LPPOM MUI melakukan uji banding," ujarnya.

Uji banding ini perlu dilakukan karena LPPOM MUI pun mempunyai metode uji cepat yg serupa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas