Selain di Brunei, Perayaan Natal Juga Dilarang di Somalia
Tak hanya Pemerintah Brunei, Pemerintah Somalia pun belum lama ini mengumumkan larangan perayaan Natal di negaranya
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Sanusi
Larangan itu termasuk memasang dekorasi Natal dan menyanyikan lagu-lagu Natal.
Dalam sebuah pernyataan dari Kementerian Agama Brunei, dikatakan langkah tersebut diambil untuk mengendalikan perayaan Natal yang dilakukan di ranah publik.
"Hal itu dapat merusak akidah komunitas muslim," demikian isi pernyataannya, dikutip Telegraph.
Dikatakan The Independent, warga non-Muslim di negara berpenduduk 65 persen muslim itu tetap boleh merayakan Natal.
Namun, perayaan Natal hanya boleh dilakukan di lingkungan komunitasnya dan atas izin otoritas setempat.
Larangan ini diberlakukan di bawah UU baru, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 273 juta dan hukuman penjara lima tahun.
Larangan tersebut datang dari gagasan sejumlah imam setempat, yang mengatakan bahwa perayaan Natal dapat merusak akidah muslim.
"Selama perayaan Natal ini, muslim (Brunei) kerap ikut-ikutan," demikian kelompok imam itu mengatakan, dikutip Borneo Bulletin.
"Seperti menggunakan salib, menyalakan lilin, membuat pohon Natal, menyanyikan lagu-lagu Natal, mengucapkan salam Natal, memasang dekorasi Natal, dan melakukan apapun terkait kepercayaan yang merayakannya,"
"Padahal itu sangat berlawanan dengan kepercayaan muslim."
Sebelumnya, Brunei sudah pernah memberlakukan larangan perayaan Natal pada 2014 lalu, bertepatan saat negara itu memberlakukan metode hukuman rajam dan amputasi. (The Independent/Telegraph)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.