ISIS Bikin Aturan untuk Perlakukan Budak Seks, Isinya Mengejutkan
Dalam fatwa itu terdapat 15 peraturan yang mengulas soal perlakuan terhadap budak wanita.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Rendy Sadikin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania C
TRIBUNNEWS.COM, MOSUL - Kelompok ISIS kembali mengumbar kekerasan.
Kali ini dilaporkan kelompok itu merilis sebuah fatwa yang mengatur perlakuan atas budak seks.
Dikatakan fatwa itu diajukan untuk mengatur perlakuan terhadap budak-budak kafir yang diperbolehkan menjadi pemuas kebutuhan seksual para militan.
"Satu anugerah yang Tuhan berikan pada Negara Khilafah (ISIS) adalah dapat menguasai daerah yang luas ini," demikian pernyataan yang tertulis dalam fatwa tersebut.
"Dan satu hal yang menjadi konsekuensi dalam berjihad adalah wanita dan anak-anak kafir akan menjadi budak muslim," tulisnya, dikutip Mirror Online.
Menurut fatwa tersebut penting untuk menentukan aturan-aturan tertentu terkait perlakukan terhadap para budak, demi menghindari adanya "pelanggaran".
Dalam fatwa itu terdapat 15 peraturan yang mengulas soal perlakuan terhadap budak wanita.
Ada larangan untuk tidak melakukan hubungan seksual saat budak tersebut sedang menjalani masa menstruasi dan hamil.
Ada pula aturan yang mengatakan jika pemilik budak membebaskan budaknya, hanya si pemilik yang tetap bisa berhubungan seksual dengan budak tersebut.
Dikatakan Reuters, fatwa tersebut juga mengatakan bahwa pemilik budak harus menunjukkan kasih sayang pada budaknya dan tidak mempermalukannya.
Tertulis bahwa surat itu diterbitkan pada 29 Januari 2015, namun dikatakan dokumen tersebut baru didapat dan dirilis oleh pasukan khusus AS Selasa (29/12/2015).
Berikut 15 aturan 'menjijikan' tersebut:
1. Tidak boleh mengajak tahanan wanita itu bercinta bila dia sedang berada dalam masa haid.
2. Ketika tahanan wanita itu sedang hamil, maka dia tidak boleh diajak bercinta sampai melahirkan.
3. Dilarang keras menggugurkan kandungan seorang tahanan wanita.
4. Bila tahanan bercinta itu dilepaskan oleh pemiliknya, maka budak itu tak boleh diajak bercinta oleh orang lain.
5. Bila tahanan bercinta itu punya anak perempuan yang sudah dewasa, maka pemilik harus memilih salah satu, ibunya atau anaknya. Pemilik tidak boleh 'memakai' dua-duanya.
6. Bila pemilik punya tahanan wanita sepasang kakak-adik, maka dia juga diwajibkan meilih salah satu saja. Pemilik boleh menjual, atau melepaskan salah satunya.
7. Bila pemilik tahanan wanita itu punya anak laki-laki, maka anaknya itu tak boleh bercinta dengan si tahanan. Sebaliknya, kalau seorang pria punya tahanan, maka ayahnya tak boleh memakainya untuk bercinta.
8. Bila seorang ayah sudah mengajak bercinta seorang tahanan wanita, lalu dia menjual atau menyerahkannya kepada anaknya, maka si ayah sudah tak punya hak untuk mengajak tahanan itu bercinta.
9. Bila tahanan wanita hamil karena pemiliknya, maka pemilik dilarang menjualnya, dan budak itu baru bisa bebas setelah si pemilik mati.
10. Bila pemilik sudah melepaskan tahanan wanita, maka dia tak punya hak lagi mengajaknya bercinta.
11. Bila seorang tahanan wanita dibeli oleh dua orang, maka tak ada satupun yang boleh mengajaknya bercinta karena budak ini dianggap menjadi milik bersama.
12. Dilarang memakai tahanan wanita selama masih masa haid.
13. Tidak boleh melakukan seks anal.
14. Pemilik tahanan wanita harus memberikan kasih sayang kepadanya, baik kepadanya, tidak mempermalukannya, dan tidak memberinya pekerjaan dimana dia tidak bisa melakukannya.
15. Pemilik tahanan wanita dilarang untuk menjual tahanan ini ke seseorang yang dia tahu bakal memperlakukannya dengan buruk.
(Mirror Online/Reuters)