Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Monyet ''Selfie'' Sulawesi Gagal Dapatkan Hak Cipta

monyet hitam Sulawesi bernama Naruto tidak bisa mengatur penerbitan foto dirinya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Monyet ''Selfie'' Sulawesi Gagal Dapatkan Hak Cipta
Foto PETA
Monyet selfi bernama Naruto, dia memotret diri sendiri dan Copyright nya disidangkan saat ini 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan memutuskan seekor monyet hitam Sulawesi yang mengambil fotonya sendiri alias "selfie" tidak bisa memiliki hak cipta foto tersebut karena dia bukanlah manusia.

Demikian putusan pengadilan federal Amerika Serikat di San Francisco, Negara Bagian California, pada Kamis (7/1/2016) waktu setempat.

Dalam sidang tersebut, Hakim William Orrick menyatakan Presiden AS dan Kongres AS memang punya kewenangan untuk memperluas perlindungan hukum ke manusia dan hewan.

Meski demikian, menurut Orrick, tiada indikasi kewenangan itu diterapkan dalam Undang-undang Hak Cipta.

Atas dasar itu, monyet hitam Sulawesi bernama Naruto tidak bisa mengatur penerbitan foto dirinya dan memperoleh untung dari pendistribusian foto tersebut.

Putusan tersebut mengemuka setelah organisasi perlindungan hewan, PETA, melayangkan gugatan terhadap fotografer asal Inggris David Slater, perusahaan milik Slater di Inggris yang bernama Wildlife Personalities, serta perusahaan penerbitan Blurb Inc.

PETA beralasan, foto-foto Naruto yang sedang "selfie" telah beredar di dunia maya dan bahkan salinannya diterbitkan perusahaan Blurb dalam wujud buku bertajuk Wildlife Personalities.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut PETA, hak cipta Naruto tidak pernah diakui dan monyet tersebut tidak pernah memperoleh keuntungan yang didapat dari penjualan buku.

Jeff Kerr, penasihat umum untuk PETA, mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk hak-hak hewan, dalam hal ini Naruto.

“Meski kalah, sejarah hukum telah diciptakan hari ini karena kami berargumen di pengadilan federal tentang mengapa Naruto harus menjadi pemilik hak cipta ketimbang dilihat sebagai properti.

Kasus ini juga mengungkap kemunafikan mereka yang mengeksploitasi hewan demi keuntungan sendiri,” kata Kerr sebagaimana dikutip Associated Press.

Di lain pihak, David Slater melalui pengacaranya menyambut baik putusan hakim.

Andrew Dhuey, pengacara Slater, mengatakan kasus ini jelas tidak bisa dimenangi PETA lantaran penuntutnya adalah seekor monyet.

“Ini bukan situasi yang rumit selama penuntutnya adalah seekor monyet,” kata Dhuey sebagaimana dilaporkan Reuters.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas