Polisi Gerebek Markas Besar Yakuza Jepang di Kobe
Kamis (10/3/2016) sekitar jam 11 pagi ini sedikitnya 50 polisi Jepang menggerebek markas besar KY di Awaji Kobe Perfektur Hyogo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Inilah aturan UU Anti Yakuza yang baru diterapkan. Tindak pidana dilakukan mafia Jepang (yakuza) di Fukuoka oleh geng yang ada di Fukuoka, tetapi markas besarnya di Kobe Perfektur Hyogo, ikut digerebek polisi Jepang, Kamis (10/3/2016) waktu Jepang.
"Polisi Jepang menggerebek lagi markas besar KY yang dianggap bertanggungjawab atas kejadian pelemparan bom molotov ke markas Yamaguchigumi yang ada di Fukuoka bulan Januari 2016," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (10/3/2016).
Kamis (10/3/2016) sekitar jam 11 pagi ini sedikitnya 50 polisi Jepang menggerebek markas besar KY di Awaji Kobe Perfektur Hyogo.
Polisi memeriksa dan menyita berbagai bukti yang diperlukan polisi dalam kasus pelemparan bom motolov di Fukuoka selatan Jepang bulan Januari 2016.
Pimpinan KY yang bermarkas di Fukuoka telah ditangkap polisi sebelumnya dan merupakan sau jaringan dengan KY yang bermarkas di Awaji Kobe.
Sesuai UU Anti yakuza, apabila bawahannya melakukan tindak pidana dan benar terbukti dia bawahan dari pimpinan utama di markas utama yakuza, maka polisi punya hak untuk menggeledah, menggerebek bahkan menangkap juga bos utama yakuza tersebut.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini.
Sementara itu Komisaris Umum (Kepala) kepolisian nasional Jepang, Kiyotaka Takahashi, Kamis (10/3/2016) kembali menegaskan agar semua tim anti yakuza kepolisian Jepang agar dapat bertindak lebih tegas lagi menangkap semua anggota yakuza terutama pimpinannya.
Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.