Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intelijen Jepang Dengar Pendapat dengan Pimpinan Yakuza Kobe Yamaguchigumi

Selasa (22/3/2016) hari ini intelijen Jepang akan melakukan dengar pendapat dengan pimpinan Kobe Yamaguchigumi (KY) beserta polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Intelijen Jepang Dengar Pendapat dengan Pimpinan Yakuza Kobe Yamaguchigumi
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Markas besar Kobe Yamaguchigumi (KY) pecahan dari Yamaguchigumi. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Selasa (22/3/2016) hari ini intelijen Jepang akan melakukan dengar pendapat dengan pimpinan Kobe Yamaguchigumi (KY) beserta polisi dari kepolisian Perfektur Hyogo.

"Polisi dan intelijen akan mendengarkan langsung pemaparan dari salah saorang pimpinan KY rencananya hari Selasa ini," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (22/3/2016).

Intelijen Jepang dari Badan Keamanan Nasional (Public Safety Commission) bersama polisi akan mendengar langsung kesaksian dari KY mengenai keberadaan organisasi ini dan kegiatan lainnya lebih lanjut.

Secara hukum KY oleh pihak kepolisian tidak dianggap badan atau organisasi tersendiri. Keributan selama ini masih dianggap keributan di dalam (internal) kelompok Yamaguchigumi.

Namun kenyataan di lapangan mereka terpisah sama sekali saat ini antara Yamaguchigumi dan KY.

Hal ini juga membuat pihak kepolisian Jepang sangat berhati-hati dalam mengantisipasi bentrokan antaranggota dan pimpinan kedua geng tersebut saat ini, menanggapi kelakuan member kedua grup tersebut.

"Misalnya uang proteksi (mikajimeryo) yang dilakukan member KY tidak akan bisa diproses polisi sebagai bagian kegiatan yakuza, karena KY secara hukum belum diakui kepolisian sebagai organisasi yakuza," katanya.

Berita Rekomendasi

Tetapi kalau sudah ada pengakuan resmi dan secara hukum KY sebagai organisasi yakuza, maka mikajimeryo 100 persen salah secara hukum karena hukumnya ada bahwa yakuza tidak boleh melakukan mikajimeryo.

Tapi yang dilakukan orang anggota KY saat ini (mikajimeryo) hanyalah delik aduan saja, kalau ada yang mengadu merasa dirugikan barulah bisa diproses.

"Kalau dilakukan anggota yakuza resmi, misalnya anggota Yamaguchigumi, melakukan mikajimeryo, maka tanpa aduan masyarakat, polisi sudah bisa bertindak menangkapnya karena melanggar UU Anti Yakuza. Itulah bedanya," ujar dia.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas