Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Terhukum Mati Bagi Pimpinan Yakuza Jepang

Dari buku harian terhukum mati Masaru Yano (67) terbukti dialah mengakui memang yang membunuh beberapa orang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengakuan Terhukum Mati Bagi Pimpinan Yakuza Jepang
Foto Ist
Masaru Yano (67) yang diputus hukuman mati oleh Mahkamah Agung Jepang karena membunuh dua orang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang mantan pimpinan mafia Jepang (yakuza) dari kelompok Sumiyoshikai yang dijatuhi hukuman mati dan ditolak naik bandingnya Maret 2014, mengirimkan buku harian catatan tangan pengakuannya kepada polisi.

Buku catatannya baru terungkap sekarang.

"Dari buku harian terhukum mati Masaru Yano (67) terbukti dialah mengakui memang yang membunuh beberapa orang," papar sumber Tribunnews.com Senin ini (18/4/2016).

Kejadiannya bermula Januari 2003 di sebuah snack bernama Kazu di Maebashi Jepang.

Yano mengakui menembak dua orang anggota geng di sana termasuk satu pimpinan yakuza dari kelompok geng saingannya, dari kelompok Inagawakai.

Ketua Hakim Kaoru Onimaru menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara brutal dengan pistol kepada orang lain.

Berita Rekomendasi

Selain itu dalam buku hariannya tersebut Yano juga mengakui dialah pula yang membunuh seorang CEO perusahaan properti yang tinggal di Isehara hilang selama 20 tahun (kasus 1996) karena dibunuh oleh Yano dan tubuhnya dibuang di tengah hutan.

Yano mengakui melakukan pembunuhan tersebut karena sangat membutuhkan uang sekali, tulisnya dalam buku kesaksiannya yang diserahkan kepada polisi Mei 2015 sebelum menjalankan hukuman matinya.

Selain Yano anggota geng yakuza lain yang dijatuhi hukuman mati adalah Masato Kohinata (44) dan Kenichiro Yamada (47) kesemuanya dari Sumiyoshikai, kelompok yakuza kedua terbesar di Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas