Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan 13 Tahun Samadikun Hartono Tiba di Jakarta Tanpa Diborgol

Buronan terpidana kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono tiba di Indonesia tanpa borgol di tangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buronan 13 Tahun Samadikun Hartono Tiba di Jakarta Tanpa Diborgol
Tribunnews.com/Valdy Arief
Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono (baju garis hitam putih), dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan terpidana kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono tiba di Indonesia tanpa borgol di tangan.

Mengenakan baju lengan panjang bermotif garis, buronan 13 tahun itu melenggang dengan didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso dan rombongan.

Mereka pun menuju ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma. Di ruang tersebut, Jaksa Agung Prasetyo telah menanti kehadiran Samadikun berikut rombongan yang tiba sekira pukul 21.50 Wib.

Samadikun Hartono divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji akan mengejar harta buronan Samadikun, jika ada yang dilarikan ke luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

"Ya nanti akan kami tanya lagi dan itu yang akan kita bisa tahu ke mana-mana hartanya. Kan ada asset racing. Kami kejar harta-hartanya," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, akan mengumpulkan data-data yang ada untuk mengetahui hal tersebut. Selain mengandalkan data, pihaknya berharap Samadikun koperatif.

"Kami kejar tentunya dari data-data yang tentunya kami cari lagi. Kami harapkan yang bersangkutan nanti koperatif juga," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengaku, hingga saat ini Kejagung belum melakukan inventarisir mengenai jumlah harta Samadikun. Ia belum menjawab apakah sudah ada penyitaan aset buronan yang telah merugikan negara Rp 169 miliar saat itu.

"Nanti akan kami lihat seperti apa. Yang pasti kita laksanakan eksekusi (Mahkamah Agung)," ujar Prasetyo.

"Yang penting kita ketemu orangnya dulu ini kan 13 tahun buron," kata dia.

Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor saat menonton Formula 1 di Shanghai, China, 17 April 2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas