Mengintip Sejarah Onsen Tempat Pemandian Air Panas Alam di Jepang
Budaya untuk mengakrabkan satu sama lain sebagai satu keluarga besar di tempat pemandian air panas alam sudah berakar sejak dulu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Budaya yang sangat mendasar di Jepang untuk mengakrabkan satu sama lain sebagai satu keluarga besar di tempat pemandian air panas alam sudah berakar sejak dulu.
Bahkan di masa lalu mandi bersama pria dan wanita telanjang tanpa rasa malu.
Perubahan zaman akhirnya sempat muncul larangan zaman Edo (1603-1868) terutama masa Sadanobu Matsudaira di tahun 1791, yang melarang mandi di onsen (tempat pemandian air panas alam) campuran antara lelaki dan wanita. Sejak saat itu mulai dipisah tempat onsen wanita dan lelaki.
Hal ini karena muncul hal-hal negatif yaitu terjadinya pelacuran di onsen tersebut.
Meskipun demikian masyarakat umum yang sudah terbiasa mandi onsen bersama masih sering tidak mau tahu dengan larangan tersebut. Sehingga mandi bersama di pemandian umum antara lelaki dan wanita, saling telanjang masih saja terjadi.
Belakangan masuknya orang asing ke Jepang sekitar awal 1800-an, termasuk juga tim penjelajah dunia yang dipimpin oleh Komandan Angkatan Laut Amerika Serikat Matthew Calbraith Perry (10 April 1794 - 4 Maret 1858) terutama dalam membuka Jepang antara tahun 1852-1854, banyak hal baru mengubah Jepang.
Perry mendarat pada 8 Maret 1954 untuk kedua kalinya ke Jepang dengan 500 pelaut dan marinir dengan menggunakan 27 kapal sampai ke daratan dengan diiringi tiga band musik yang memainkan lagu Star Spangled Banner.
Setelah tiga minggu negosiasi, pada tanggal 31 Maret 1854, Perry menandatangani Konvensi Kanagawa yang membuka Pelabuhan Shimoda dan Hakodate ke kapal Amerika, disediakan untuk mengurus pelaut terdampar, dan pembentukan konsulat Amerika di Shimoda.
Perjanjian ditandatangani pada pihak Jepang oleh Hayashi Akira.
Berkat banyaknya laporan ke Perry mengenai kelakuan orang Jepang mandi bersama pria dan wanita di satu lokasi Onsen yang sama, serta muncul hal negatif pelacuran tersebut, maka Perry meminta pemerintah Jepang membuat peraturan tertulis untuk memisahkan mandi Onsen bersama, memisahkan lelaki dan perempuan tahun 1853.
Kembali lagi karena budaya yang sudah mendarah daging di Jepang, masih banyak daerah di Jepang yang tak mempedulikan peraturan ini. Sehingga beberapa onsen masih membuka diri untuk mandi bersama lelaki dan perempuan.
Bahkan Pasal 3 UU Kesehatan Jepang No.10 yang dikeluarkan tahun 1948 berdasarkan moral melarang pembukaan tempat pemandian bersama (onsen), tetap saja beberapa tempat di Jepang membuka tempat tersebut bagi mandi bersama.
Bahkan sampai kini ada onsen yang masih membuka tempat mandinya bersama bagi lelaki dan perempuan asalnya dibooking oleh Dantai (kelompok atau grup yang memang sepakat mandi bersama).
Perizinan yang dilakukan tempat onsen tersebut memang antara lain untuk mendapatkan uang lebih banyak karena jumlah tamu yang banyak satu kelompok akan memudahkan dapat uang banyak bagi si pemilik onsen.
Saat ini jumlah warga Jepang sudah jauh berkurang sehingga tamu ke onsen pun ikut jauh berkurang.
Oleh karena itu kesempatan kelompok mandi bersama lelaki dan perempuan, tidak sedikit yang dimanfaatkan pula oleh pembuat film erotik (seks).
Memanfaatkan onsen sebagai lokasi film seks, mandi bersama dan berakhir dengan hubungan seks ramai-ramai di Jepang lalu dijual dan kini masih mendapatkan tingkat jualan harga yang tinggi dan menguntungkan bagi produsen film.
Sebuah onsen mendapat sorotan pers dan akhirnya kini ditutup karena dulu menyediakan diri sebagai tempat lokasi pembuatan film seks bagi kelompok lelaki dan perempuan.
Jasa Perry membuatkan peraturan terpisah antara lokasi onsen lelaki dan perempuan itu, menjadikan kota tepi pantai Shimoda di Perfektur Shizuoka membuatkan patung Perry di tepi Pantai Shimoda sebagai upaya mengenang, bahwa sejak saat itulah onsen dipecah antara lelaki dan perempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.